Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Dengan dilakukan pemusatan, PKP dapat menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang. Hal tersebut secara terperinci diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Tempat Pemusatan PPN Terutang
Untuk tempat pemusatan PPN, PKP dapat memilih tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dimana pengusaha tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat tempat yang tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN. Tempat tersebut adalah, tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang:
- berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat;
- berada di Kawasan Ekonomi Khusus;
- berada di Kawasan Bebas;
- berada di kawasan berfasilitas lainnya;
- mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor; dan/atau
- memiliki kegiatan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan,
Selain itu, tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan juga tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan
Untuk melakukan pemusatan PPN, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kepala Kanwil DJP tempat pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP terdaftar. Berikut adalah contoh format pemberitahuan pemusatan PPN terutang:
Pemberitahuan harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- memuat nama, alamat, dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
- memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yang akan dipusatkan;
- dilampiri Surat Pernyataan Penyelenggaraan Administrasi Terpusat, yang menyatakan bahwa:
- administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada tempat yang dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang;
- tempat pemusatan PPN Terutang dan tempat PPN terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan; dan
- tempat pemusatan PPN terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan; dan
- dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berikut adalah contoh format Surat Pernyataan Penyelenggaraan Administrasi Terpusat
Atas pemberitahuan tersebut, kepala Kanwil DJP tempat pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap, dengan menerbitkan:
- Keputusan Pemusatan, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan; atau
- Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan.
Jika kepala Kanwil DJP tempat pemusatan belum menerbitkan keputusan hingga batas waktu tersebut, pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan dan kepala Kanwil DJP tersebut wajib menerbitkan Keputusan Pemusatan.
Bagi PKP yang telah menerima Surat Keputusan Pemusatan, maka pemusatan tempat PPN terutang dapat berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan. Namun, bagi PKP yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan, dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan melengkapi persyaratan.
Penambahan, Pengurangan, dan Perubahan Tempat Pemusatan PPN Terutang
PKP yang telah menerima Keputusan Pemusatan, dapat mengajukan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN terutang yang telah dipusatkan. Selain itu, PKP juga dapat mengajukan perubahan tempat pemusatan PPN terutang yang dipusatkan, seperti memilih tempat baru atau melakukan pemindahan alamat.
Untuk melakukan hal tersebut, PKP perlu menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kanwil DJP tempat pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan atau tempat yang mengalami perubahan.
Pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan atau perubahan tempat pemusatan PPN terutang mengikuti persyaratan seperti pemberitahuan pemusatan PPN terutang. Sama seperti pemberitahuan pemusatan, kanwil DJP tempat pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan penambahan, pengurangan atau perubahan tempat pemusatan PPN diterima lengkap.